Blog Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Bantur Malang

Masa Ta'aruf Siswa MA Mambaul Ulum Bantur

Image placeholder

Masa Ta’aruf Siswa (MATSAMA) Tahun Ajaran 2022/2023

Hari ini, pada tanggal 18 Juli 2022 Yayasan Mambaul Ulum Bantur melaksanakan kegiatan upacara bendera dalam rangka pembukaan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa atau yang biasa disingkat dengan MATSAMA. Kepala Yayasan Mambaul Ulum Bantur Saifuddin, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan MATSAMA ini akan memperkenalkan anak didik baru dengan lingkungan yang ada di Yayasan Mambaul Ulum Bantur.

Adapun tujuan utama kegiatan MATSAMA ini adalah untuk membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru.  Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang kegiatan MATSAMA;

Pertama, Bertujuan untuk pengenalan diri dan sekolah. MATSAMA dilaksanakan dengan tujuan diantaranya: mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya serta menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. Selain itu dengan MATSAMA diharapkan dapat mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya. Dengan demikian segala macam bentuk perploncoan, budaya senioritas serta hukuman fisik tidak mendidik dilarang dilakukan selama MATSAMA.

Kedua, Hanya berlangsung selama 3 hari. MATSAMA bagi siswa baru dilaksanakan 'hanya' dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. MATSAMA dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Ketiga, Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Berbeda dengan MOS, kegiatan MATSAMA melarang siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni terlibat sebagai penyelenggara.

Keempat, Hanya melibatkan OSIS atau MPK Untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, kegiatan MATSAMA dapat dibantu siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru. Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya 2 per kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Kelima, Ada sanksi bagi pelanggaran Apabila dalam pelaksanaan MATSAMA terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib wajib menghentikan kegiatan MATSAMA tersebut.  Kepala sekolah yang melanggar dapat dikenakan ancaman sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Demikian pula sekolah penyelenggara dapat dikenakan sanksi penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.

Sumber : dki.kemenag.go.id

 

Image placeholder

Nasih Ainul Yaqin, S.Kom

"Tidak ada seorang pun yang bisa kembali ke masa lalu dan memulai awal yang baru lagi. Tapi semua orang bisa memulai hari ini dan membuat akhir yang baru." - Maria Robinson

Komentar

  • YUDI SANTOSO

    2022-08-19 00:34:38

    mantappp"...

    Balas

Berikan komentar anda..